Pasal 11
BAB 3 — DANA JAMINAN
(1) Dana Jaminan hanya dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam rangka Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. (2) Penggunaan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. jika sumber keuangan berupa Cadangan Jaminan dan kredit bank telah digunakan tetapi tidak mencukupi untuk menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring yang gagal memenuhi kewajiban penyelesaian Transaksi Bursa; dan b. sebagai jaminan untuk memperoleh kredit bank yang hanya ditujukan untuk Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. (3) Dana Jaminan yang digunakan untuk memperoleh kredit bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko. (4) Setiap penggunaan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan Lembaga Kliring dan Penjaminan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah penggunaan Dana Jaminan.
