POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 12
BAB 3 — DANA JAMINAN
Penggunaan Dana Jaminan untuk menyelesaikan Transaksi Bursa wajib dibayar kembali oleh Anggota Kliring yang gagal menyelesaikan Transaksi Bursa dimaksud.
