POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, kecuali ketentuan dalam Pasal 25 dan Pasal 26 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016. www.djpp.kemenkumham.go.id
