POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib telah MENETAPKAN peraturan dan sarana terkait dengan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa paling lambat pada tanggal 31 Desember 2015.
