Pasal 35
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-46/PM/2004 tanggal 9 Desember 2004 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, beserta Peraturan Nomor III.B.6 yang merupakan lampirannya; dan b. Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-47/PM/2004 tanggal 9 Desember 2004 tentang Dana Jaminan, beserta Peraturan Nomor III.B.7 yang merupakan lampirannya; dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, kecuali ketentuan angka 3 huruf a Peraturan Nomor III.B.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep- 47/PM/2004 tanggal 9 Desember 2004 tentang Dana Jaminan masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2014 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.djpp.kemenkumham.go.id
