Pasal 27
BAB 6 — KOMITE KEBIJAKAN KREDIT DAN PENGENDALIAN RISIKO
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib membentuk Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko. (2) Pembentukan Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. keanggotaan Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko wajib terdiri dari 5 (lima) direktur dari Anggota Kliring yang tidak saling terafiliasi; dan b. keanggotaan Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan calon yang diajukan oleh para Anggota Kliring. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko mempunyai tugas dan kewajiban antara lain: a. merekomendasikan kebijakan pengelolaan risiko Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa kepada Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; b. memantau kebijakan pengelolaan risiko Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa; c. merekomendasikan persentase laba bersih Lembaga Kliring dan Penjaminan yang wajib disisihkan untuk membentuk Cadangan Jaminan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan d. MENETAPKAN kebijakan penggunaan dan investasi Dana Jaminan. (4) Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko wajib mengadakan rapat paling kurang sekali dalam 2 (dua) bulan atau setiap saat jika terjadi kondisi tertentu yang memerlukan keputusan dan/atau rekomendasi Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko. (5) Setiap rapat Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko wajib dibuat minuta atau risalah rapat yang ditandatangani oleh paling sedikit 3 (tiga) anggota komite dan disimpan.
