POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 28
BAB 6 — KOMITE KEBIJAKAN KREDIT DAN PENGENDALIAN RISIKO
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menyampaikan kepada Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko data dan informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) sesuai dengan cara yang ditetapkan Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko.
