Pasal 26
BAB 5 — TRANSAKSI BURSA YANG DIKECUALIKAN
(1) Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat MENETAPKAN Transaksi Dipisahkan. (2) Penetapan Transaksi Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan atau berdasarkan perintah Otoritas Jasa Keuangan. (3) Transaksi Dipisahkan wajib diumumkan kepada publik dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan paling lambat 2 (dua) hari Bursa setelah penetapan Transaksi Dipisahkan. (4) Penetapan Transaksi Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Transaksi Dipisahkan dapat ditetapkan dalam hal terdapat antara lain indikasi transaksi yang tidak wajar, berisiko tinggi, dan/atau membahayakan integritas pasar; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. persyaratan dan tata cara penetapan Transaksi Dipisahkan wajib ditetapkan dalam peraturan Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan; c. dalam MENETAPKAN persyaratan Transaksi Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib mempertimbangkan paling kurang:
- kondisi Anggota Kliring yang transaksinya dapat diberlakukan sebagai Transaksi Dipisahkan, termasuk tetapi tidak terbatas pada besaran nilai transaksi yang berpotensi tidak dapat diselesaikan dan pola transaksi Anggota Kliring yang bersangkutan; dan
- kondisi Efek termasuk tetapi tidak terbatas pada pola, volume, dan frekuensi transaksi Efek, serta fluktuasi harga Efek. d. tata cara penetapan Transaksi Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada huruf b antara lain memuat periode data dan informasi yang digunakan, periode reviu, serta pengumuman penetapan Transaksi Dipisahkan. (5) Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat menunda Penyelesaian Transaksi Bursa dan/atau tidak melakukan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa terhadap Transaksi Dipisahkan setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atau berdasarkan perintah Otoritas Jasa Keuangan.
