Pasal 25
BAB 5 — TRANSAKSI BURSA YANG DIKECUALIKAN
(1) Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat MENETAPKAN Efek Tidak Dijamin. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Efek Tidak Dijamin wajib diumumkan kepada publik dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan paling lambat 2 (dua) hari Bursa sebelum Efek Tidak Dijamin berlaku. (3) Penetapan Efek Tidak Dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. persyaratan dan tata cara penetapan Efek Tidak Dijamin wajib ditetapkan dalam peraturan Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan; b. dalam MENETAPKAN persyaratan Efek Tidak Dijamin sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib mempertimbangkan paling kurang:
- komposisi kepemilikan Efek termasuk porsi kepemilikan publik dan konsentrasi kepemilikan Efek;
- pola, volume, dan frekuensi transaksi Efek; dan
- fluktuasi harga Efek. c. tata cara penetapan Efek Tidak Dijamin sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain memuat periode data dan informasi yang digunakan, periode reviu, serta tata cara pengumuman Efek Tidak Dijamin. (4) Lembaga Kliring dan Penjaminan tidak melakukan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa terhadap Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin.
