POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 16
BAB 3 — DANA JAMINAN
(1) Dana Jaminan hanya dapat diinvestasikan dalam deposito bank dan/atau Surat Berharga Negara. (2) Investasi Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. komposisi dan batasan nilai investasi sesuai dengan penetapan Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko; dan b. Surat Berharga Negara tersebut dapat dijadikan dasar atau jaminan dalam transaksi jual Efek dengan janji beli kembali (repurchase agreement) dan/atau transaksi pinjam meminjam Efek dengan Pemerintah dan Bank INDONESIA.
