POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 17
BAB 3 — DANA JAMINAN
Dalam mengelola Dana Jaminan, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memisahkan penyimpanan, pencatatan, dan pembukuan antara aset Lembaga Kliring dan Penjaminan dengan aset Dana Jaminan; b. menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas aset Dana Jaminan; c. Dana Jaminan yang diinvestasikan dalam deposito bank wajib ditempatkan pada bank yang disetujui oleh Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko; dan d. Dana Jaminan yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara wajib disimpan di Rekening Efek pada Kustodian yang disetujui oleh Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko.
