POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 15
BAB 3 — DANA JAMINAN
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat mengenakan biaya atas jasa pengelolaan investasi Dana Jaminan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari pendapatan bersih Dana Jaminan setelah pajak. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat menentukan batasan lain yang lebih kecil atas biaya jasa pengelolaan Dana Jaminan dengan memperhatikan kondisi keuangan Lembaga Kliring dan Penjaminan. www.djpp.kemenkumham.go.id
