POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 14
BAB 3 — DANA JAMINAN
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib mengelola Dana Jaminan. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan berpendapat Lembaga Kliring dan Penjaminan tidak sanggup untuk mengelola Dana Jaminan dan tidak dapat melanjutkan fungsinya atau tidak ada pihak lain yang mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawab Lembaga Kliring dan Penjaminan, Dana Jaminan wajib diserahkan Lembaga Kliring dan Penjaminan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
