POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 26
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d angka 1 mulai berlaku setelah Otoritas Jasa Keuangan membentuk Komite Standar Keahlian. (2) Dalam hal Komite Standar Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sertifikat keahlian di bidang Pasar Modal terkait Wakil Manajer Investasi dalam rangka perizinan Wakil Manajer Investasi tetap berpedoman pada ketentuan angka 2 huruf a Peraturan Nomor V.B.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-547/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek.
