POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 25
BAB 9 — SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada masyarakat.
