POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 27
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Izin Wakil Manajer Investasi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
