POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 21
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk dokumen cetak. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik penyampaian laporan Wakil Manajer Investasi, laporan Wakil Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat disampaikan melalui sistem elektronik tersebut.
