Pasal 20
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laporan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja, paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja; dan/atau b. Laporan keikutsertaan dalam pendidikan berkelanjutan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan selesai mengikuti program tersebut disertai bukti pendukung. (2) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, laporan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja dan laporan keikutsertaan atas pendidikan berkelanjutan disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
