POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 22
BAB 8 — PENGEMBALIAN IZIN WAKIL MANAJER INVESTASI
(1) Pemegang Izin Wakil Manajer Investasi dapat mengembalikan izin yang dimilikinya kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan surat pengembalian Izin Wakil Manajer Investasi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Pengembalian Izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak serta merta menghilangkan kewajiban dan tanggung jawabnya atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi yang timbul pada saat orang perseorangan tersebut memegang Izin Wakil Manajer Investasi.
