POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 17
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI WAKIL MANAJER INVESTASI
(1) Wakil Manajer Investasi dilarang bekerja rangkap pada lebih dari satu Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya. (2) Larangan bekerja rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Wakil Manajer Investasi yang berkedudukan sebagai anggota direksi dari Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi untuk merangkap jabatan sebagai komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
