POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 16
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI WAKIL MANAJER INVESTASI
(1) Wakil Manajer Investasi wajib mengikuti pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi yang mewadahi Wakil Manajer Investasi atau pihak lain yang diakui Otoritas Jasa Keuangan paling kurang 2 (dua) tahun sekali. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan persyaratan melampirkan dokumen telah mengikuti pendidikan berkelanjutan dalam rangka permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf h mulai berlaku jika telah terdapat: a. asosiasi yang mewadahi Wakil Manajer Investasi; atau b. pihak lain, yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan pendidikan khusus di bidang Pasar Modal.
