POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 15
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI WAKIL MANAJER INVESTASI
Wakil Manajer Investasi wajib: a. memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan Pasar Modal INDONESIA; b. bertindak dan bersikap profesional serta mempunyai wawasan yang luas di bidang Pasar Modal; dan c. menjadi anggota asosiasi yang mewadahi Wakil Manajer Investasi yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
