POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 14
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN WAKIL MANAJER INVESTASI
Apabila pada saat permohonan perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi, pemegang izin masih mempunyai kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan berhak menolak permohonan perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi dimaksud.
