Pasal 18
BAB 6 — KOMITE STANDAR KEAHLIAN DAN ASOSIASI
(1) Komite Standar Keahlian dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Komite Standar Keahlian bertugas memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pemberian pengakuan atas sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan khusus. (3) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh lembaga pendidikan khusus yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan keahlian Wakil Manajer Investasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Standar Keahlian, persyaratan dan tata cara pemberian pengakuan sertifikat keahlian, serta lembaga pendidikan khusus diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
