Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN FUNGSI-FUNGSI MANAJER INVESTASI
(1) Pelaksanaan fungsi investasi didasarkan atas arahan Komite Investasi. (2) Komite Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang yang memiliki pengalaman di bidang Pasar Modal dan/atau keuangan paling kurang 2 (dua) tahun. (3) Komite Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi investasi; dan b. mengawasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Tim Pengelola Investasi. (4) Anggota Komite Investasi dilarang: a. merangkap sebagai koordinator dan pelaksana fungsi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, fungsi penyelesaian transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, serta fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; dan/atau b. merangkap menjadi anggota Tim Pengelola Investasi untuk 1 (satu) produk investasi yang sama.
