POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN FUNGSI-FUNGSI MANAJER INVESTASI
Dalam melaksanakan fungsi riset, koordinator fungsi investasi dan riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab: a. melakukan riset dan analisa kondisi makro ekonomi serta sektor industri; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan riset dan analisa tentang Efek dalam portofolio investasi yang menjadi dan/atau yang akan dijadikan sebagai portofolio investasi; dan c. membuat dan mendokumentasikan catatan serta laporan hasil riset.
