POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN FUNGSI-FUNGSI MANAJER INVESTASI
Pelaksanaan fungsi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pelaksanaan fungsi perdagangan wajib dikoordinir oleh seorang koordinator yang merupakan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai pengalaman kerja di bidang Pasar Modal dan/atau keuangan paling kurang 2 (dua) tahun; b. koordinator fungsi perdagangan bertanggung jawab:
- melakukan transaksi atas Efek yang telah ditentukan oleh fungsi investasi pada harga dan waktu terbaik untuk kepentingan nasabah; dan
- melakukan koordinasi dengan koordinator fungsi investasi dan riset dalam rangka pemilihan Perantara Pedagang Efek dengan mempertimbangkan antara lain biaya yang dibebankan dan pelayanan yang diberikan oleh Perantara Pedagang Efek tersebut.
