Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN FUNGSI-FUNGSI MANAJER INVESTASI
Pelaksanaan fungsi penyelesaian transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pelaksanaan fungsi penyelesaian transaksi Efek wajib dikoordinir oleh seorang koordinator yang merupakan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai pengalaman kerja di bidang Pasar Modal dan/atau keuangan paling kurang 2 (dua) tahun; b. koordinator fungsi penyelesaian transaksi Efek bertanggung jawab:
melakukan rekonsiliasi atas data-data transaksi kepada pihak- pihak terkait seperti Perantara Pedagang Efek dan Bank Kustodian; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
melakukan pengecekan silang atas data-data yang ada pada administrasi Efek dalam portofolio Reksa Dana atau produk yang dikelola Manajer Investasi.
