Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN FUNGSI-FUNGSI MANAJER INVESTASI
(1) Pelaksanaan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal wajib dikoordinir oleh seorang koordinator yang merupakan pimpinan unit kerja, anggota direksi atau pejabat setingkat di bawah direksi. (2) Koordinator fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai pengalaman kerja menduduki jabatan manajerial pada institusi yang bergerak di bidang Pasar Modal dan/atau keuangan paling kurang 3 (tiga) tahun; b. ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi Manajer Investasi dan memiliki alur pertanggungjawaban langsung kepada dewan komisaris; dan c. bertindak secara independen dan memiliki akses yang tidak terbatas terhadap fungsi Manajer Investasi lainnya terkait dengan tugasnya untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan fungsi- fungsi Manajer Investasi.
