POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN FUNGSI-FUNGSI MANAJER INVESTASI
Dalam melaksanakan fungsi manajemen risiko, koordinator fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal bertanggung jawab: a. menyusun strategi Manajemen Risiko; b. memperbaharui strategi Manajemen Risiko, jika:
- terjadi perubahan dan/atau penambahan kegiatan Manajer Investasi; dan/atau
- terdapat peraturan baru dan/atau perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau peraturan lainnya yang terkait; c. memantau dan menelaah secara berkala pelaksanaan strategi Manajemen Risiko; d. memantau posisi risiko secara keseluruhan dan per jenis risiko; dan e. menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Manajer Investasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
