POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN FUNGSI-FUNGSI MANAJER INVESTASI
(1) Fungsi investasi dilakukan oleh Tim Pengelola Investasi yang paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang yang meliputi ketua dan anggota tim. (2) Ketua dan anggota Tim Pengelola Investasi wajib memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Tim Pengelola Investasi dilarang merangkap sebagai koordinator atau pelaksana fungsi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, fungsi penyelesaian transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan/atau fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d.
