Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN FUNGSI-FUNGSI MANAJER INVESTASI
Dalam melaksanakan fungsi investasi, koordinator fungsi investasi dan riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab: a. membuat keputusan investasi yang terbaik untuk kepentingan nasabah; b. membuat dan memelihara catatan dan/atau kertas kerja dalam rangka pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah; c. melakukan analisa kinerja produk investasi secara periodik; d. memastikan kesesuaian antara keputusan investasi yang diambil dengan:
kebijakan dan strategi investasi yang telah ditetapkan dalam perjanjian pengelolaan Portofolio Efek untuk para nasabah atau portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah; dan
kebijakan dan strategi investasi yang telah ditetapkan oleh Komite Investasi; e. memastikan setiap keputusan investasi yang diambil dilakukan atas pertimbangan yang rasional serta didukung oleh hasil riset yang cukup; dan f. menerapkan prinsip kehati-hatian dan Manajemen Risiko antara lain dengan:
memperhatikan risiko investasi yang mungkin terjadi serta tindakan yang akan dilakukan jika risiko investasi tersebut terjadi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
adanya pembagian kewenangan yang jelas dalam menentukan jumlah transaksi.
