POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi...
Pasal 24
BAB 4 — PENGALIHAN PELAKSANAAN FUNGSI
Manajer Investasi dapat mengalihkan pelaksanaan fungsi teknologi informasi, fungsi pengembangan sumber daya manusia, serta fungsi akuntansi dan keuangan kepada penyedia jasa yang berbentuk badan hukum dengan tetap memperhatikan ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
