POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi...
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN FUNGSI-FUNGSI MANAJER INVESTASI
Pelaksanaan fungsi akuntansi dan keuangan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pelaksanaan fungsi akuntansi dan keuangan dikoordinir oleh seorang koordinator yang merupakan anggota direksi atau pegawai yang memiliki pengalaman kerja di bidang akuntansi dan keuangan paling kurang 1 (satu) tahun; b. koordinator fungsi akuntansi dan keuangan bertanggung jawab:
- merencanakan dan mengelola aktivitas akuntansi dan keuangan; dan
- memastikan laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan, laporan kegiatan bulanan Manajer Investasi, laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan dan laporan lainnya yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan telah disusun berdasarkan data yang akurat dan sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta Standar Akuntansi Keuangan.
