POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi...
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN FUNGSI-FUNGSI MANAJER INVESTASI
Pelaksanaan fungsi pengembangan sumber daya manusia wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pelaksanaan fungsi pengembangan sumber daya manusia dikoordinir oleh seorang koordinator yang merupakan anggota direksi atau pegawai yang memiliki pengalaman kerja dalam bidang sumber daya manusia paling kurang 1 (satu) tahun; b. koordinator fungsi pengembangan sumber daya manusia bertanggung jawab:
- menyusun dan melaksanakan program pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan kepatuhan pegawai terhadap kode etik dan standar perilaku pegawai;
- melakukan prosedur penyaringan (screening) dalam rangka penerimaan pegawai baru sesuai prosedur operasi standar dan ketentuan yang berlaku; dan
- memelihara catatan dan dokumen yang berkaitan dengan fungsi pengembangan sumber daya manusia, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen terkait pelatihan dan administrasi kepegawaian. manusia www.djpp.kemenkumham.go.id
