POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi...
Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN FUNGSI-FUNGSI MANAJER INVESTASI
Pelaksanaan fungsi teknologi informasi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pelaksanaan fungsi teknologi informasi dikoordinir oleh seorang koordinator yang merupakan anggota direksi atau pegawai yang mempunyai pengalaman kerja dalam bidang teknologi informasi paling kurang 1 (satu) tahun; b. Koordinator fungsi teknologi informasi bertanggungjawab untuk:
- melakukan reviu dan pemeliharaan sistem teknologi informasi secara berkala untuk memastikan: a) sistem teknologi informasi dapat mendukung kegiatan operasional Manajer Investasi agar berjalan dengan baik; dan b) sistem teknologi informasi yang digunakan telah sesuai dengan kebutuhan untuk kegiatan pelaporan secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan agar kegiatan pelaporan dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan; dan
- melakukan penyimpanan cadangan data (back-up) secara periodik.
