Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN FUNGSI-FUNGSI MANAJER INVESTASI
Pelaksanaan fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pelaksanaan fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah wajib dikoordinir oleh seorang koordinator yang merupakan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan serta mempunyai pengalaman kerja di bidang Pasar Modal dan/atau keuangan paling kurang 2 (dua) tahun; b. pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran Efek Reksa Dana wajib memiliki izin Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran jasa pengelolaan portofolio investasi kolektif selain Reksa Dana dan jasa pengelolaan investasi wajib memiliki izin Wakil Perusahaan Efek; d. dalam hal fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah tidak dilaksanakan dalam satu kesatuan fungsi maka:
- fungsi pemasaran dikoordinir oleh seorang koordinator yang merupakan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan serta mempunyai pengalaman kerja di bidang Pasar Modal dan/atau keuangan paling kurang 2 (dua) tahun; dan
- fungsi penanganan pengaduan nasabah dikoordinir oleh seorang koordinator yang merupakan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dari Otoritas Jasa Keuangan serta mempunyai pengalaman kerja di bidang Pasar Modal dan/atau keuangan paling kurang 2 (dua) tahun.
- koordinator fungsi pemasaran bertanggung jawab untuk mengkoordinir: a) proses pembukaan rekening Reksa Dana, portofolio investasi kolektif selain Reksa Dana, dan jasa pengelolaan investasi nasabah dengan memperhatikan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah; dan b) kegiatan pemasaran produk investasi secara benar dan profesional dengan menerapkan ketentuan mengenai profil risiko nasabah dan ketentuan terkait lainnya.
- koordinator fungsi penanganan pengaduan nasabah bertanggung jawab untuk mengkoordinir: a) penerimaan dan pengadministrasian pengaduan nasabah; b) penanganan dan tindak lanjut pengaduan nasabah; dan c) pengadministrasian hasil penanganan dan tindak lanjut pengaduan nasabah.
