POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi...
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN FUNGSI-FUNGSI MANAJER INVESTASI
Dalam melaksanakan fungsi audit internal, koordinator fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal wajib: a. membuat perencanaan, pengendalian, dan pencatatan semua pelaksanaan kegiatan audit internal; b. membuat pencatatan semua temuan, kesimpulan, dan rekomendasi dari pelaksanaan kegiatan audit internal; dan c. menyusun laporan audit internal setelah pelaksanaan setiap audit internal untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris.
