Pasal 71
BAB 4 — PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menjadi efektif pada hari ke-45 (keempat puluh lima) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Manajer Investasi pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib menyampaikan dokumen perubahan dan/atau tambahan informasi terkait Pernyataan Pendaftaran paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal surat permintaan dokumen perubahan dan/atau tambahan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Manajer Investasi pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak melengkapi dokumen perubahan dan/atau tambahan informasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap membatalkan permohonan Pernyataan Pendaftaran yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) Manajer Investasi wajib menyampaikan Prospektus final yang telah dicetak beserta format digital dokumen tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
