Pasal 70
BAB 4 — PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dalam rangka memproses permohonan Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen permohonan. (2) Dalam rangka mendukung penelaahan atas Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. meminta Manajer Investasi pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan para pihak
yang terlibat dalam Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk melakukan presentasi; dan/atau b. meminta perubahan dan/atau tambahan informasi berkaitan dengan kelengkapan dokumen Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
