Pasal 69
BAB 4 — PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangkap 2 (dua) sesuai dengan format Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disertai dokumen dan/atau informasi sebagai berikut: a. Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; b. rancangan terakhir Prospektus Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diberi materai dan ditandatangani oleh para Pihak; dan c. digital seluruh dokumen Pernyataan Pendaftaran Produk dengan menggunakan media digital cakram padat atau lainnya.
