POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 72
BAB 4 — PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Dalam hal Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. Pernyataan Pendaftaran belum memenuhi persyaratan; atau b. Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
