POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 64
BAB 3 — PEDOMAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Ketentuan mengenai pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf t, paling sedikit wajib memuat: a. alasan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; dan b. tindakan yang dilakukan dalam rangka pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan/atau Pasal 49.
