Pasal 63
BAB 3 — PEDOMAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Hak pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf j, paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. hak untuk mendapat bukti konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan; b. hak untuk memperoleh laporan keuangan tahunan; c. hak untuk memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan Reksa Dana; d. hak untuk menjual kembali dan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan; e. hak untuk memperoleh laporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana; f. hak untuk menerima pembagian hasil investasi, jika ada; dan g. hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi.
