Pasal 62
BAB 3 — PEDOMAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf h, paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. pembukuan dan pelaporan; b. tanggung jawab Bank Kustodian atas segala kerugian yang timbul karena kesalahannya; c. penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana setiap hari bursa; d. penyelesaian transaksi Efek sesuai dengan instruksi Manajer Investasi; e. pembayaran biaya pengelolaan dan biaya lain yang dibebankan pada Reksa Dana sesuai kontrak; f. pembayaran kepada pemegang Unit Penyertaan setiap pembagian uang tunai yang berhubungan dengan kontrak, dalam hal Kontrak Investasi Kolektif MENETAPKAN adanya kebijakan mengenai pembagian hasil secara berkala kepada pemegang Unit Penyertaan; g. penyimpanan dan pemeliharaan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki setiap pemegang Unit Penyertaan, nama, kewarganegaraan, alamat, serta identitas lain dari para pemegang Unit Penyertaan; h. kepastian bahwa Unit Penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari:
- calon pemegang Unit Penyertaan;
- pihak yang sudah ditentukan pada saat pembukaan rekening; dan/atau
- pihak yang ditentukan oleh pemegang Unit Penyertaan setelah pembukaan rekening; i. pengurusan Transaksi Unit Penyertaan; j. pemisahan kekayaan Reksa Dana dari kekayaan Bank Kustodian; k. pemberian jasa Penitipan Kolektif dan Kustodian sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana; l. penyusunan dan penyampaian laporan kepada Manajer Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemegang Unit Penyertaan; dan m. penolakan instruksi Manajer Investasi secara tertulis dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila instruksi tersebut pada saat diterima oleh Bank
Kustodian secara jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan/atau Kontrak Investasi Kolektif.
