Pasal 61
BAB 3 — PEDOMAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kewajiban dan tanggung jawab Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf g, paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. pembukuan dan pelaporan; b. tanggung jawab Manajer Investasi atas segala kerugian yang timbul karena kesalahannya; c. larangan penghentian pengelolaan Reksa Dana sebelum ditunjuk Manajer Investasi pengganti; d. pemisahan kekayaan Reksa Dana dengan kekayaan Manajer Investasi; e. tata cara Transaksi Unit Penyertaan; f. penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio setiap hari bursa dan penyampaiannya kepada Bank Kustodian; g. penunjukan Bank Kustodian pengganti dalam hal Bank Kustodian karena hukum tidak lagi dapat melaksanakan fungsinya sebagai Bank Kustodian, misalnya izin usaha sebagai Bank Umum dicabut atau persetujuan sebagai Bank Kustodian dibatalkan; h. pelaksanaan investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif; i. pembelian kembali Unit Penyertaan atas nama Reksa Dana untuk kepentingan rekening Reksa Dana; j. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tahunan kepada pemegang Unit Penyertaan dan Otoritas Jasa Keuangan; dan k. penerbitan pembaharuan Prospektus yang disertai laporan keuangan tahunan terakhir serta wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Manajer Investasi pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan berakhir.
