POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 65
BAB 3 — PEDOMAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib memastikan bahwa calon pemegang Unit Penyertaan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus Reksa Dana sebelum atau pada saat pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana.
