Pasal 52
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan Reksa Dana; atau b. menunjuk salah satu pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran Reksa Dana, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. (2) Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi Reksa Dana dengan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan Reksa Dana yang disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; b. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. akta pembubaran Reksa Dana dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
