Pasal 53
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan: a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional, dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun; b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut dibebankan kepada rekening giro tersebut; c. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah
untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal; dan d. dalam Kontrak Investasi Kolektif dapat ditetapkan jangka waktu yang lebih singkat dari 30 (tiga puluh) tahun dengan ketentuan paling cepat 3 (tiga) tahun.
