POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 50
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran Reksa Dana.
